Setelah ditangkap, KPK belum Menahan Tersangka SYL

Setelah ditangkap, KPK belum Menahan Tersangka SYL
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam

JAKARTA, Penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Kamis (12/10/2023) malam karena kekhawatiran Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap tersangka SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya paksa ini memiliki dasar hukum yang kuat setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.

KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka SYL saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

"Tersangka SYL telah menyatakan kooperatif tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang".ujar Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,   Kamis (12/10/2023) malam.

Ali Fikri menyatakan.tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan belum memutuskan penahanan terhadap tersangka SYL.

"Untuk melakukan penahanan terhadap tersangka diatur dalam Hukum Acara Pidana dan menjadi kewenangan penyidik, " pungkas Ali Fikri (hy)

jakartpa
Heriyoko

Heriyoko

Artikel Sebelumnya

KPK Tetapkan SYL, Sekjen dan Pejabat Eselon...

Artikel Berikutnya

Pj Gub DKI Heru Budi Instruksikan Perumda...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

Tags