Lagi Wings Air Delay Penumpang Bercanda Bom

Lagi Wings Air Delay Penumpang Bercanda Bom
Wings Air rute Semarang-Ketapang dari Bandara Ahmad Yani mengalami keterlambatan selama 37 menit Selasa (28/2/2023)

Jakarta, Pria berusia 45 berinisial UD diamankan oleh otoritas penerbangan sipil Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penumpang UD juga tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan pesawat Wings Air. 

Hal itu dikemukakan  Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro terkait penerbangan Wings Air nomor IW-1818  mengalami keterlambatan 37 menit pada Selasa (28/2/2023).

Pesawat tersebut seharusnya take off pukul 07.00 WIB dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

 "Tiba-tiba penumpang pria berusia 45 tahun berinisial UD mengatakan ada bom saat berada di depan pintu pesawat". kata Danang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Danang menjelaskan, pernyataan UD tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air dan otoritas penerbangan sipil  Bandara setempat.

Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo, ternyata tidak ditemukan benda yang disebut UD.

"Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan, " ujar Danang.

Akibatnya, Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU itu sempat menunda penerbangan dan baru lepas landas pukul 07.37 WIB. Pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat pukul 09.09 WIB.

"Wings Air selalu mengutamakan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat, " tegasnya.

Menurutnya bercanda soal bom dalam penerbangan dilarang karena menimbulkan rasa tidak nyaman dan mengganggu konsentrasi awak kabin dan berpengaruh pada keselamatan penebangan.

Ia menambahkan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama satu tahun berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.(hy)

jakarta
Heriyoko

Heriyoko

Artikel Sebelumnya

Bersama Muhaimin Squad Papua Daffa Azis...

Artikel Berikutnya

Bertemu Duta Besar Indonesia Untuk Arab...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

Tags