KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK pada Pilkada 2024

KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK pada Pilkada 2024
KPU gelar jumpa pers Kamis (22/8/2024) malam terkait putusan MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah

JAKARTA, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)

Keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK segera berlaku tanpa mengubah undang-undang

"Pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK, " ujarnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.

Afifuddin menjelaskan putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye.

"KPU akan menindaklanjuti putusan MK melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka, Senin (26/8/2024)" pungkas Afifuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena revisi undang-undang Pilkada batal dilaksanakan.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers Kamis (22/08/2024) petang.

Sufmi menjelaskan bahwa DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada setelah rapat paripurna pengesahan revisi undang-undang tersebut jumlah anggota legislatif yang hadir tidak memenuhi kuorum.

"RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku putusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, " ujar Sufmi Dasco (hy)

jakarta
Heriyoko

Heriyoko

Artikel Sebelumnya

Massa Demo Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar...

Artikel Berikutnya

Kaesang Kandas, KPU Pastikan PKPU Pilkada...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah

Tags