KPU Bakal Coret Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

KPU Bakal Coret Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi

JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima 16 pendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua KPU DKI Jakarts, Sunardi menyatakan dari 26 bacalon 16 sudah mendaftar.

"10 bacalon DPD masih kami tunggu sampai batas waktu 14 Mei 2023, " kata Sunardi kepada Indonesiasatu.co.id Jumat (12/5/2023).

Sementara itu,  partai politik yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, menurut Sunardi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Parpol lainnya masih konfirnasi

Sunardi menjelaskan KPU DKI telah menginformasikan kepada tiap parpol mengenai persyaratan yang harus dilakukan di saat proses pendaftaran bacaleg DPRD DKI Jakarta.

Setiap parpol diperkenankan mendaftarkan jumlah calegnya maksimal di angka 106 nama.

"Jika ada yang tidak memenuhi syarat maka KPU berhak untuk mencoret nama bacaleg".tegas Sunardi.

Sebagai informasi Wilayah DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 mendatang terbagi ke dalam 10 Daerah Pemilihan (Dapil).

Nantinya bakal ada 106 kursi yang diperebutkan untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

"Pendaftaran bacalon DPD dan DPRD di kantor KPU DKI Jakarta dimulai Pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan, untuk tanggal 14 Mei yang merupakan hari terakhir dibuka sampai pukul 23.59 WIB, " ucap Sunardi.(hy)

jakarta
Heriyoko

Heriyoko

Artikel Sebelumnya

DJP Percepat Proses Restitusi 15 Hari

Artikel Berikutnya

KPU DKI Tingkatkan Pengamanan Cegah Gesekan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

Tags