Istana : Pemanggilan 4 Menteri ke MK Tidak Perlu Izin Presiden

Istana : Pemanggilan 4 Menteri ke MK Tidak Perlu Izin Presiden
Ketua Majelis MK Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di ruang sidang pleno MK.

JAKARTA, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berhak memanggil siapa pun yang dinilai keterangannya dibutuhkan. Dalam hal ini, MK membutuhkan keterangan dari para pengambil kebijakan.

Oleh karena itu, Pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

"Empat menteri yang dipanggil oleh MK untuk persidangan lanjutan gugatan Pilpres 2024, tak perlu izin ke Presiden Joko Widodo. Jadi silakan para menteri terkait memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK, " kata Dini melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2024).

Dini menambahkan, Istana tidak ada campur tangan terkait pemanggiilan tersebut. Pemerintah tidak menyiapkan tim khusus untuk mendampingi para menteri di sidang MK. Pemerintah juga tidak menyediakan jawaban khusus yang harus disampaikan para menteri.

"berkata pemerintah bukan pihak dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sri Mulyani dkk. hadir sebagai individu." ujarnya

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju. MK ingin meminta keterangan berkaitan tentang sejumlah kebijakan pemerintah yang didalilkan dua pemohon sebagai upaya pemenangan Prabowo-Gibran.

Empat menteri yang dipanggil adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5, " kata Ketua MK Suhartoyo pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024).(hy)

jakarta
Heriyoko

Heriyoko

Artikel Sebelumnya

Panglima TNI segera Ganti Kerugian Warga...

Artikel Berikutnya

Resmikan Inovasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

Tags