Ada Kabar Gembira buat Pasien BPJS Soal Surat Rujukan ke RS

Ada Kabar Gembira buat Pasien BPJS Soal Surat Rujukan ke RS
Pelayanan peserta JKN di rumah sakit Harum Sisma Medika Jakarta Timur

JAKARTA, Penyederhanaan mekanisme rujukan pasien program JKN ke rumah sakit terus diupayakan sehingga pasien tidak perlu mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.

"Peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik, " kata Ardii, Jumat ( 22/9/ 2023)

Ardi juga menyatakan peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi.

"Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat, " ujarnya.

Ardi menjelaskan, bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit. Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.

Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, peserta  sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.

"Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut, " pungkasnya.(hy)

jakarta
Heriyoko

Heriyoko

Artikel Sebelumnya

Massdes Arroufy. 26 Juta Ranmor di Ibukota...

Artikel Berikutnya

H.Rasyidi, Saya ini kan Pelayan Masyarakat

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

Tags